Teks
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu dan Pemimpin Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak Tersedia Deskripsi
E0040100267393C3 | 348.598 Idn p | Perpustakaan Pusat (348) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain